MASIGNCLEAN101

ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA

ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual.
Etika & moral harus mendapat perhatian yg utama dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pada perangkat-perangkatnya, yaitu computer & perkembangan software. Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya. Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :

  1. Hak Cipta
  2. Merek Dagang
  3. Paten
  4. Desain Produk Industri
  5. Indikasi Geografi
  6. Layout Desain

Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).
Salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaan teknologi informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku yang mengikat oleh pengguna teknologi informasi.
Etika komputer sangat penting karena
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :
Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan .
Faktor transformasi : komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Faktor tak kasat mata : semua operasi internal komputer tersembunyi  dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat
Masyarakat memiliki hak tertentu berkaitan dengan komputer, yaitu :
Hak atas komputer :

  1. Hak atas akses komputer
  2. Hak atas keahlian komputer
  3. Hak atas spesialis komputer
  4. Hak atas pengambilan keputusan komputer
  5. Hak atas informasi :
  6. Hak atas privasi
  7. Hak atas akurasi
  8. Hak atas kepemilikan
  9. Hak atas akses

Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke
dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang mempengaruhi oleh output informasinya. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :

  1. Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privasi orang
  2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer
  3. Hak milik intelektual akan dilindungi
  4. Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi.
  5. Isu terkini di Indonesia mengenai masalah Etika Teknologi Informasi
  6. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur
  7.  Pornografi di Internet
  8. Transaksi elektronik
  9. Etika penggunaan Internet
  10.  Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang&jasa
  11. Adanya blue print sisfonas semenjak 2002.


Share This :
Apradiz Renfaan

Penikmat Kopi dan Teh